Endang Agustina Tegaskan Revisi UU KUHAP Sebuah Keharusan

07-11-2024 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Endang Agustina usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) di ruang rapat Komisi III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2024). Foto : Devi/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Endang Agustina menegaskan revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) merupakan hal yang sangat penting. Sebab, UU KUHAP di Indonesia telah berusia lebih dari 40 tahun, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan hal-hal yang sifatnya lebih kekinian.

 

“Serta banyak hal-hal yang mungkin belum bisa dilaksanakan sampai saat ini. Kalau nanti dilakukan perubahan semuanya bisa dilaksanakan,” jelas Endang usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) di ruang rapat Komisi III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2024).

 

Tidak hanya itu, lanjut Endang, sejatinya masih ada beberapa hal lain dalam UU KUHAP yang belum bisa dilaksanakan dengan baik oleh aparat penegak hukum. Salah satu yang disorotinya adalah terkait keberadaan rumah benda sitaan, yang ditindaklanjuti dengan PP No. 27 tahun 1983, di mana dalam PP tersebut diperintahkan bahwa benda sitaan harus disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan.

 

Politisi dari Fraksi PAN ini pun menilai rumah penyimpanan benda sitaan itu sangat penting untuk menyimpan benda sitaan. Karena terkait dengan pembuktian pidana itu sendiri, yakni sebagai bukti petunjuk yang harus dihadirkan di persidangan. Dengan tidak adanya rumah penyimpanan benda sitaan maka barang bukti (benda sitaan) tersebut beresiko hilang, rusak, atau berkurang.

 

“Tidak hanya itu, dengan belum adanya rumah penyimpanan benda sitaan (rumpasan) ini sangat rentan untuk terjadi penyalahgunaan oleh oknum aparat penegak hukum. Sejauh ini, ketika belum adanya Rumpasan, maka penyimpanan barang sitaan menjadi tanggung jawab penyidik atau penuntut yang melaksanakan penuntutan atau penyidikan. Misalnya polisi. Namun jika ada Rumpasan, maka benda sitaan akan menjadi tanggung jawab instansi atau lembaga tertentu, yang tentu saja dijaga dengan sangat ketat dan di bawah undang-undang yang berlaku,”papar Legislator asal Daerah pemilihan Kalimantan Selatan II ini. (ayu/rdn)

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...